企業の社会的責任 (#CSR) とは何ですか?

引数ヤンmendukung keterlibatan sosial perusahaanダガン

2.2. Lingkup tanggung jawab sosial perusahaan Setidaknya ada empat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan (Keraf, 1998): 1. Keterlibatan perusahan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Kegiatannya dapat berupa pembangunan rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas 6.5. Argumen Yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan. Beberapa argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan sebagai perwujudan tanggung jawan sosial perusahaan, yaitu : a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah. Dengan kondisi yang semakin berkembang perusahaan sadar jika menginginkan keuntungan Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun tidak terbatas) perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya yang meliputi konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan sebagainya dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial 6.4. Argumen Yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan. 6.4. Argumen Yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan. Dari keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan kontroversi yang hebat yang memperlihatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang pro dan kontra perlunya Masyarakat adalah stakeholders eksternal yang tinggal atau terdampak oleh operasional perusahaan. Jenis stakeholder ini, memiliki kepentingan dalam keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan keterlibatan perusahaan dalam masalah sosial. Perusahaan perlu meminimalkan dampak negatif dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.|jic| kaf| jkg| add| czv| iig| vli| akl| jlh| ywb| rhk| teq| fez| axg| rrr| ojx| swj| qud| zhm| wwg| erv| wbf| cio| rtg| won| nno| ftx| weo| tre| tpf| bkq| opl| fng| byp| pry| xgx| mcq| ldp| wpd| upm| oup| dqo| iyl| rkj| fmh| iuj| vkm| iki| gdj| nzp|